Bupati Karo, Forkopimda dan Ketua KPU Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih

    Bupati Karo, Forkopimda dan Ketua KPU Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih

    KARO -  Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, Forkopimda dan Ketua KPU Karo serta Ketua Bawaslu, Selasa (26/11-2024) melakukan pemusnahan surat suara rusak dan yang berlebih.

    Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di Gudang Logistik KPU Karo. Adapun surat suara rusak yang dimusnahkan dan berlebih diantaranya:

    1. Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sebanyak 28 lembar rusak.

    2. Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo sebanyak 1.366 lembar rusak dan 65 lembar berlebih.

    Usai pemusnahan, Bupati Karo dan  Forkopimda melaksanakan monitoring pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di TPS 5 Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat dan TPS 3 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada 2024, Bupati Karo dan Forkopimda...

    Artikel Berikutnya

    Paslon Antonius Ginting - Komando Tarigan...

    Berita terkait